TUK (Tempat Uji Kompetensi)
TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP. TUK bertugas menyediakan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungan kerja yang representatif sesuai dengan tuntutan unit kompetensi dalam skema sertifikasi agar asesi dapat melakukan unjuk kerja secara natural dan aman.
Verifikasi kelayakan TUK dilakukan oleh LSP berdasarkan Pedoman BNSP 206. TUK dapat dikategorikan menjadi TUK Mandiri (memiliki fasilitas tetap), TUK Sewaktu (menggunakan fasilitas proyek), atau TUK di Tempat Kerja. Standar keselamatan (K3) menjadi parameter utama dalam penilaian kelayakan TUK, terutama untuk bidang keahlian teknis yang menggunakan mesin berat atau energi tinggi agar proses asesmen tidak menimbulkan risiko bahaya bagi asesi dan asesor.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi masal bagi karyawannya, menjadikan area pabrik atau kantor sebagai TUK Sewaktu adalah strategi efisiensi logistik yang efektif. Konsultan menyarankan perusahaan untuk menyiapkan peralatan yang terkalibrasi dan material uji yang sesuai standar saat kunjungan verifikasi LSP. Keberadaan TUK yang tersertifikasi di internal perusahaan juga mempermudah proses audit kualitas dari pihak eksternal atau prinsipal internasional.