BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 untuk menjamin mutu kompetensi tenaga kerja. Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP bertugas memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan uji kompetensi atas nama negara, memastikan keselarasan antara output dunia pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan industri global.
Dasar hukum operasionalnya bersumber pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 23 Tahun 2004. BNSP mengawasi sistem sertifikasi nasional agar memiliki integritas tinggi melalui sistem akreditasi dan audit berkala terhadap seluruh LSP berlisensi. Sertifikat yang diterbitkan berlogo Garuda Emas, yang menjadi simbol pengakuan formal terhadap kompetensi individu secara nasional maupun internasional melalui perjanjian saling pengakuan (MRA).
Bagi praktisi HR dan manajemen perusahaan, BNSP adalah rujukan utama dalam menyusun standar rekrutmen berbasis kompetensi. Dalam konteks industri, kepemilikan sertifikat BNSP oleh karyawan membantu perusahaan memenuhi persyaratan tender pemerintah atau standar kualitas ISO. Konsultan SDM menekankan bahwa keterlibatan BNSP memastikan bahwa asesmen dilakukan secara objektif oleh pihak ketiga yang independen, mengurangi bias penilaian internal dalam pemetaan talenta organisasi.