Banding Asesmen

Banding Asesmen adalah hak yang dimiliki asesi untuk menyanggah hasil keputusan uji kompetensi jika asesi merasa bahwa proses asesmen dilakukan secara tidak adil, subjektif, atau tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. LSP wajib memiliki prosedur penanganan banding yang transparan dan independen sebagai bagian dari sistem jaminan mutu lembaga.

Ketentuan banding diatur dalam ISO 17024 yang diadopsi oleh BNSP. Proses ini biasanya diawali dengan pengisian formulir banding oleh asesi tak lama setelah keputusan diumumkan. LSP kemudian akan membentuk tim teknis independen atau menugaskan asesor lain untuk meninjau kembali bukti-bukti yang ada. Hasil banding dapat berupa penguatan keputusan awal atau keputusan untuk dilakukan asesmen ulang pada unit-unit tertentu yang disengketakan.

Bagi profesional, adanya fitur banding memberikan rasa aman terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh asesor. Praktisi HR menekankan pentingnya asesi memahami prosedur banding yang tercantum dalam skema sertifikasi sebelum ujian dimulai. Konsultan manajemen menyarankan LSP untuk mendokumentasikan setiap kasus banding sebagai bahan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) bagi para asesor dan penyusun materi uji kompetensi di masa depan.