Asesi (Peserta Sertifikasi)
Asesi adalah individu yang mengajukan diri atau ditugaskan untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi. Asesi bisa berasal dari kalangan pencari kerja, tenaga kerja yang sudah berpengalaman (existing), atau siswa/mahasiswa tingkat akhir yang ingin mendapatkan pengakuan formal atas keahlian mereka sebelum terjun ke dunia industri secara profesional.
Hak dan kewajiban asesi diatur dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional. Asesi berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai skema, biaya, dan prosedur banding jika tidak puas dengan hasil ujian. Di sisi lain, asesi berkewajiban menyediakan dokumen persyaratan dasar yang asli dan menunjukkan performa terbaik sesuai standar SKKNI selama proses asesmen berlangsung tanpa melakukan kecurangan atau pemalsuan bukti.
Bagi individu, status asesi adalah langkah transisi menuju profesionalitas yang diakui negara. Praktisi menyarankan asesi untuk melakukan asesmen mandiri (Self Assessment) menggunakan formulir APL-02 sebelum mendaftar ke LSP. Dengan menilai diri sendiri terlebih dahulu, asesi dapat mengetahui kekurangan mereka dan melakukan persiapan lebih matang, sehingga potensi mendapatkan hasil 'Kompeten' (K) pada percobaan pertama menjadi jauh lebih tinggi.