Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi teknis pada bidang tertentu dan telah memiliki sertifikat kompetensi asesor yang diterbitkan oleh BNSP (setelah melalui pelatihan Workplace Assessment). Asesor memiliki wewenang hukum untuk melaksanakan asesmen, mengumpulkan bukti, dan memberikan rekomendasi keputusan kompetensi kepada LSP terhadap asesi yang diujinya.
Tanggung jawab asesor diatur secara ketat dalam kode etik profesi asesor sesuai Pedoman BNSP 201. Mereka wajib menjaga objektivitas, kerahasiaan data asesi, dan tidak diperbolehkan memiliki konflik kepentingan (seperti menguji bawahan langsung atau saudara). Seorang asesor juga harus melakukan pemeliharaan kompetensi secara berkala (RCC) agar tetap memahami perkembangan teknologi dan metode asesmen terbaru yang ditetapkan oleh otoritas nasional.
Bagi LSP, kualitas asesor adalah reputasi lembaga. Praktisi lapangan sering menilai kredibilitas sebuah LSP dari ketegasan dan profesionalisme asesor saat proses wawancara atau observasi. Konsultan pengembangan SDM menekankan bahwa asesor bukan hanya penguji, tetapi juga bagian dari penjamin mutu tenaga kerja nasional yang memastikan bahwa standar minimal industri benar-benar diterapkan tanpa kompromi pada setiap individu yang disertifikasi.