KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. KKNI terdiri dari 9 jenjang, di mana Jenjang 1-3 setara dengan tenaga terampil (operator), Jenjang 4-6 setara dengan teknisi/analis, dan Jenjang 7-9 setara dengan ahli/pakar.

Dasar hukum penjenjangan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. KKNI berfungsi sebagai 'jembatan' bagi individu yang tidak memiliki pendidikan formal tinggi namun memiliki pengalaman kerja luas untuk mendapatkan pengakuan setara ijazah tertentu melalui proses sertifikasi kompetensi. Hal ini mendukung program lifelong learning dan meningkatkan mobilitas vertikal tenaga kerja di struktur organisasi perusahaan.

Bagi manajemen SDM, KKNI memudahkan dalam menyusun struktur upah dan jenjang karir (grading system). Praktisi HR menyelaraskan standar KKNI dengan persyaratan minimum setiap posisi dalam perusahaan untuk menjamin keadilan remunerasi. Konsultan mengingatkan bahwa dalam beberapa sektor yang diatur ketat seperti konstruksi dan energi, penempatan personel pada jabatan tertentu wajib memenuhi level KKNI minimum yang dipersyaratkan oleh regulasi sektoral guna menjamin keamanan operasional.