Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi adalah paket persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi, okupasi, atau keterampilan tertentu yang ditetapkan oleh LSP dan divalidasi oleh BNSP. Skema ini menentukan daftar unit kompetensi apa saja yang harus diujikan, persyaratan dasar peserta (seperti ijazah atau pengalaman kerja), serta metode asesmen yang digunakan untuk memastikan asesi memenuhi standar yang ditetapkan.

Regulasi pengembangan skema merujuk pada Pedoman BNSP 210. Skema dapat bersifat Okupasi (jabatan lengkap), Klaster (sekelompok tugas), atau Unit Tunggal. Penentuan skema harus didasarkan pada kebutuhan pasar kerja atau regulasi sektoral (seperti K3 atau Konstruksi). Skema yang berkualitas memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki nilai ekonomi dan profesional bagi pemegangnya dalam ekosistem industri yang kompetitif.

Bagi perusahaan, pemilihan skema sertifikasi bagi karyawan harus disesuaikan dengan posisi jabatan (job role). Praktisi HR sering menggunakan skema klaster untuk percepatan kompetensi pada tim teknis tertentu. Konsultan perizinan menekankan bahwa dalam pemenuhan regulasi seperti penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik), skema yang diambil haruslah skema Okupasi yang diakui oleh kementerian teknis terkait agar legalitas perusahaan tidak terganggu.