SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKNI disusun secara tripartit (pemerintah, asosiasi industri, dan pakar) untuk menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pelatihan kerja dan uji kompetensi di seluruh Indonesia.
Dasar hukum penyusunan SKKNI diatur dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 2016. Setiap standar kompetensi dalam SKKNI terbagi menjadi beberapa unit kompetensi yang memiliki elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja (KUK) yang terukur. Dokumen ini menjadi pedoman bagi LSP dalam menyusun Materi Uji Kompetensi (MUK) agar selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan kerja, memastikan tidak ada kesenjangan antara teori akademik dan praktik industri.
Bagi konsultan pengembangan SDM, SKKNI adalah alat untuk menyusun kamus kompetensi perusahaan (Job Description) yang akurat. Praktisi industri menggunakan SKKNI untuk mengukur gap kompetensi karyawan melalui metode TNA (Training Need Analysis). Dengan mengacu pada kode unit di SKKNI, perusahaan dapat memastikan bahwa investasi pelatihan yang dilakukan tepat sasaran dan mampu meningkatkan produktivitas secara signifikan melalui standarisasi metode kerja nasional.