RCC (Recognition of Current Competency)

RCC atau sering disebut sebagai perpanjangan sertifikat adalah proses asesmen yang ditujukan bagi pemegang sertifikat kompetensi yang masa berlakunya akan habis. Melalui RCC, fokus penilaian bukan lagi pada pengujian teori dasar dari nol, melainkan pada pembuktian bahwa individu tersebut masih aktif mempraktikkan kompetensinya dan telah mengikuti perkembangan teknologi di bidangnya selama periode sertifikasi sebelumnya.

Prosedur RCC diatur dalam Pedoman BNSP untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kerja yang memiliki rekam jejak profesional yang baik. Bukti yang dikumpulkan biasanya berupa logbook kerja, surat referensi atasan, atau sertifikat pelatihan lanjutan (upgrading). Jika bukti-bukti tersebut dianggap valid dan memadai oleh asesor, maka sertifikat baru dapat diterbitkan tanpa harus melalui observasi praktik yang menyeluruh seperti pada asesmen awal.

Bagi tenaga ahli, melakukan RCC tepat waktu (biasanya 3 bulan sebelum sertifikat habis) sangat krusial untuk menjaga legalitas posisi mereka di perusahaan, terutama pada jabatan yang diatur regulasi (seperti Ahli K3 atau Auditor). Konsultan perizinan mengingatkan bahwa keterlambatan melakukan RCC dapat memaksa personel untuk menempuh proses uji kompetensi penuh dari awal (as asesi baru), yang tentu memakan biaya dan waktu yang lebih besar bagi perusahaan atau individu.