Unit Kompetensi
Unit Kompetensi adalah blok bangunan terkecil dari standar kompetensi yang mendeskripsikan suatu tugas atau fungsi kerja secara utuh, termasuk hasil yang diharapkan (output). Setiap unit kompetensi memiliki kode unik dan terdiri dari judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian yang menjadi parameter mutlak dalam proses asesmen.
Struktur unit kompetensi mengikuti format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Elemen kompetensi menggambarkan langkah-langkah aktivitas, sedangkan KUK menentukan standar kualitas yang harus dicapai pada setiap langkah. Dalam skema sertifikasi BNSP, seorang asesi harus dinyatakan 'Kompeten' pada seluruh unit kompetensi yang dipersyaratkan dalam satu klaster atau okupasi untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi secara keseluruhan.
Bagi praktisi lapangan, memahami unit kompetensi membantu dalam membagi beban kerja secara spesifik antar personel. Konsultan menyarankan asesi untuk mempelajari KUK secara mendalam sebelum mengikuti uji kompetensi, karena asesor akan memberikan pertanyaan dan tugas observasi berdasarkan poin-poin tersebut. Kegagalan membuktikan penguasaan pada satu unit kompetensi inti dapat berakibat pada pembatalan rekomendasi kelulusan bagi asesi tersebut dalam sidang pleno LSP.