Terakreditasi BNSP

Daftar LSP Terakreditasi BNSP

Temukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi BNSP dengan informasi lengkap skema sertifikasi, lokasi TUK, dan cara mendaftar untuk meningkatkan kompetensi profesional Anda.

2+

LSP Terdaftar

500+

Skema Sertifikasi

34

Provinsi

100%

Terakreditasi

Apa itu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)?

LSP adalah lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup yang ditetapkan. Setiap LSP memiliki skema sertifikasi dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Mengapa Memilih LSP Terakreditasi?

Sertifikasi melalui LSP terakreditasi BNSP memberikan jaminan kredibilitas dan pengakuan kompetensi yang sah secara nasional.

Terpercaya

Terakreditasi resmi oleh BNSP dan diakui pemerintah

Berlaku Nasional

Sertifikat berlaku di seluruh Indonesia dan internasional

Asesor Kompeten

Diuji oleh asesor bersertifikat dan berpengalaman

Tingkatkan Karir

Buka peluang karir dan penghasilan lebih baik

Butuh Bantuan Memilih LSP?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menemukan LSP dan skema sertifikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan bidang profesi Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

LSP Pihak Pertama (P1): Melakukan sertifikasi untuk karyawan/anggota organisasi sendiri.

LSP Pihak Kedua (P2): Melakukan sertifikasi untuk karyawan dari organisasi yang memiliki hubungan kontrak.

LSP Pihak Ketiga (P3): Melakukan sertifikasi untuk masyarakat umum tanpa batasan organisasi.

Pilih LSP berdasarkan: (1) Skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang Anda, (2) Lokasi TUK yang mudah dijangkau, (3) Reputasi dan pengalaman LSP, (4) Ketersediaan jadwal uji kompetensi, dan (5) Biaya sertifikasi.

Proses sertifikasi umumnya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung pada: kelengkapan dokumen, jadwal asesmen, proses verifikasi, dan penerbitan sertifikat. Setiap LSP mungkin memiliki timeline yang berbeda.

Ya, semua sertifikat dari LSP yang terakreditasi BNSP memiliki nilai dan pengakuan yang sama secara nasional, selama sesuai dengan skema kompetensi yang diatur oleh BNSP.