
Nafa Dwi Arini
1 day agoTugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang

Gambar Ilustrasi Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang
Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang
, Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)), dan kemudian sekarang menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.Badan Informasi Geospasial (BIG) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).
Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
- Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
- Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
- Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
- Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
- Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
- Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Wewenang Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Yaitu (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang survei dan pemetaan; (b) penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional.
Referensi
http://www.big.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Informasi_Geospasial
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
About the author

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Nafa membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Unitkompetensi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
6 Alasan Kamu Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP
Sertifikat BNSP bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata bahwa kamu kompeten dan siap bersaing di dunia kerja profesional. Berikut ini alasannya!
Pengakuan Resmi Negara
Sertifikat BNSP diakui secara nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, menjadikannya bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.
Nilai Tambah di Dunia Kerja
Memiliki sertifikat BNSP akan meningkatkan daya saing kamu dalam melamar pekerjaan dan mendapatkan promosi jabatan.
Berlaku Secara Nasional & Internasional
Karena mengacu pada standar kompetensi, sertifikat BNSP juga dapat diterima di luar negeri, terutama di negara yang punya kerjasama MRA (Mutual Recognition Arrangement).
Meningkatkan Kepercayaan Klien
Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kamu menunjukkan profesionalitas dan keandalan kepada mitra bisnis maupun klien.
Syarat Wajib di Banyak Proyek
Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan tenaga kerja bersertifikat BNSP untuk menjamin kualitas dan keamanan pekerjaan.
Berpeluang Dapat Penghasilan Lebih
Sertifikat kompetensi membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji lebih tinggi atau proyek freelance bernilai besar.
Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP, termasuk akses ke pelatihan/training yang tersedia di seluruh Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam proses sertifikasi dan memberikan pengalaman pelatihan yang komprehensif, mendukung pengembangan keterampilan profesional Anda di segala bidang konstruksi.
Inilah Sertifikat Profesi BNSP Paling Populer Bulan Ini!
Bergabunglah bersama ribuan tenaga kerja tersertifikasi lainnya! Cek skema kompetensi BNSP terpopuler bulan ini dan segera daftarkan diri Anda untuk meningkatkan peluang karier.
Rekomendasi Artikel Terkait Topik Ini
Jelajahi konten lainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan kali ini. Artikel-artikel berikut bisa membantu Anda mendapatkan informasi lebih lengkap, wawasan tambahan, atau sudut pandang yang berbeda.