Pelajari semua yang perlu Anda ketahui tentang SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, termasuk manfaatnya, syarat-syaratnya, cek keasliannya, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Baca Juga: Cara Perpanjang Sertifikat BNSP dengan Mudah
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Baca Juga: Web BNSP: Panduan Akses Informasi Sertifikasi Kompetensi
Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Sertifikasi Program: Panduan Kompetensi dan BNSP
Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
PL008 Pemasangan Perancah (Steiger) memiliki cakupan pekerjaan yang meliputi:
- Persiapan Perancah
- Pemasangan Perancah
- Pemeliharaan Perancah

Baca Juga: Pelatihan Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap dan Manfaat
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) juga memiliki kualifikasi tersendiri yang meliputi:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)

Baca Juga: Sertifikat BNSP K3: Syarat, Manfaat, dan Proses Uji Kompetensi
Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Kompetensi: Fungsi, Proses, dan Manfaat
Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.

Baca Juga: Sertifikasi LSP Migas: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Baca Juga: Skema Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap Memahami Skema Kompetensi
Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :
- BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Baca Juga: Sertifikasi MICE BNSP: Syarat, Manfaat, dan Proses
Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger dengan beberapa cara:
1. Menggunakan Website ceksbujk.com:
Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi ceksbujk.com. Di sana, Anda dapat memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang terkait dengan SBU Anda. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi keaslian SBU Anda dan memberikan hasilnya.
2. Menggunakan Aplikasi Android:
Ada beberapa aplikasi Android yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi SMK: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Kesimpulan
SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger adalah sertifikat yang diperlukan oleh badan usaha jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan konstruksi terkait pemasangan perancah atau steiger. Sertifikat ini memiliki berbagai syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha tersebut, termasuk syarat keuangan, syarat peralatan, dan syarat tenaga kerja. Masa berlaku SBU ini adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Proses pengajuan SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger dapat memakan waktu, dan ada biaya terkait yang harus ditanggung. Tidak memiliki SBU atau melanggar persyaratan SBU dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda. Untuk memastikan keaslian SBU, Anda dapat menggunakan website resmi ceksbujk.com atau aplikasi Android yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang proses dan persyaratan SBU Jasa Konstruksi Spesialis PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, disarankan untuk menghubungi Gaivo Consulting

Baca Juga: Sertifikasi Teknisi AC BNSP: Syarat dan Manfaat
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui:
Telepon/WhatsApp: +62813-9354-4270
Alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Banten, Indonesia
Email: [email protected]
Website: +62813-9354-4270</p> <p>Alamat: 369 5 <a <h2>Hubungi Anda Banten, Blok Boulevard Bundaran Cikupa, Citra Consulting Gaivo Grand Indonesia</p> <p>Email: Kami</h2> <p>Untuk Raya, Ruko Tangerang, U01A dapat href= [email protected]</p> <p>Website: informasi lanjut, lebih melalui:</p> <p>Telepon/WhatsApp: menghubungi no noopener">https://www.gaivoconsulting.com