
Nafa Dwi Arini
1 day agoContoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Dapatkan pelatihan pilihan ganda yang efektif untuk Ahli K3 Umum. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk ujian sertifikasi dengan latihan yang mendalam dan materi yang relevan
Gambar Ilustrasi Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Baca Juga: Perbedaan K3 dan Kesehatan Lingkungan: Mana yang Lebih Penting?
Pendahuluan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.
1. Dasar hukum pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia yang berlaku pada saat ini,adalah :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1951
- Undang-undang No. 3 Tahun 1992
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
2. Undang-undang No. 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari bab & pasal :
- 11 bab dan 16 pasal
- 12 bab dan 17 pasal
- 11 bab dan 18 pasal
3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 bersifat :
- Refresif
- Preventif
- Mengikat
4. Undang-undang No. 1Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif dan koreksi atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka jelas bahwa :
- usaha-2 peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan) lebih diutamakan dari penanggulangan.
- usaha-usaha penanggulangan kecelakaan lebih di utamakan dari pada usaha-usaha peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan)
- Semua benar
5. Ruang lingkup pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sesuai Bab 11 pasal 2, di semua tempat kerja yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum RI, tempat kerja tersebut berada :
- Didarat dan dalam tanah
- Dipermukaan air, didalam air dan diudara
- Semuanya benar.
6. Yang dimaksud tempat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ialah :
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.
7. Syarat-syarat Keselamatan Kerja tercantum/tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pada Bab dan pasal :
- Bab II pasal 3
- Bab III pasal 3
- Bab IV pasal 3
8. Pengawasan terhadap dilaksanakannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dilakuan oleh :
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Ahli Keselamat an Kerja
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja
9. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 :
- Bab IV pasal 7 ayat (1)
- Bab VIII pasal 6 ayat (1)
- Bab IVpasal 8 ayat(1)
10. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
- Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
11. Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 :
- Bab V pasal 9 ayat(1)
- Bab V pasal 9 ayat (2)
- Bab V pasal 9 ayat (3)
12. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
- Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
a.Bab V pasal 9 ayat(1).
b.Bab V pasal 9 ayat (2).
c.Bab V pasal 9 ayat (3).
Soal No 12 sama dengan soal no 10 dan 11
13. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:
- Bab V pasal 9 ayat (2).
- Bab V pasal 9 ayat(3).
- Bab V pasal 9 ayat (4).
14. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:
- Bab V pasal 9 ayat (2)
- Bab V pasal 9 ayat (3)
- Bab V pasal 9 ayat (4)
15. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa :
- Pengurus diwajibkan melaporkan perusahaannya setiap tahun ke Depnaker
- Pengurus diwajibkan melaporkan kecelakaan setiap tahun ke Depnaker
- Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk Menaker
16. Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
- Tempat kerja.
- Perusahaan swasta.
- Tempat kerja milik Negara.
17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:
- Pasal 3
- Pasal 8
- Pasal 11
18. Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
- Pengusaha.
- Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
- Pemegang saham.
19. Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:
- Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.
- Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja.
- Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.
20. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:
- Memberikan kebebasan berserikat.
- Menyediakan alat pelindung diri.
- Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.
21. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif mliputi:
- Perencanaan.
- Parencanaan dan modifikasi.
- Prencanaan, pembuatan dan pemakaian.
22.Sebagai dasar hokum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
- Permenaker No. Per-04/Men/1987
- Permenaker No. Per-02/Men/1992
- Permenaker No. Per-02/Men/1988
23. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila:
- Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan K3.
- Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya.
- Semua jawaban benar.
24. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundangan-undangan adalah:
- Memberikan gaji karyawan.
- Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
- Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja.
25.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain:
- Melakukan audit external SMK3.
- Mengadakan analisa kecelakaan kerja dimanapun.
- Semua jawaban benar.
26.Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan ditempat kerja harus memiliiki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan:
- Agar efektif, efesien dan aman dalam pemakaiannya.
- Semua jawaban benar.
- Memenuhi peraturan perundangan.
- Satu kali setahun.
- Satu kali dalam 2 (dua) tahun.
- Satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Peraturan Pemerintah No.50/2012
- Permenaker No. Per-05/Men/1995
- Permenaker No. Per-04/Men/1997
- Identifikasi, monitoring, pengendalian.
- Monitoring, evaluasi, pengendalian.
- Identifikasi, evaluasi, pengen Dalian, monitoring.
About the author

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Nafa membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Unitkompetensi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
6 Alasan Kamu Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP
Sertifikat BNSP bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata bahwa kamu kompeten dan siap bersaing di dunia kerja profesional. Berikut ini alasannya!
Pengakuan Resmi Negara
Sertifikat BNSP diakui secara nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, menjadikannya bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.
Nilai Tambah di Dunia Kerja
Memiliki sertifikat BNSP akan meningkatkan daya saing kamu dalam melamar pekerjaan dan mendapatkan promosi jabatan.
Berlaku Secara Nasional & Internasional
Karena mengacu pada standar kompetensi, sertifikat BNSP juga dapat diterima di luar negeri, terutama di negara yang punya kerjasama MRA (Mutual Recognition Arrangement).
Meningkatkan Kepercayaan Klien
Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kamu menunjukkan profesionalitas dan keandalan kepada mitra bisnis maupun klien.
Syarat Wajib di Banyak Proyek
Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan tenaga kerja bersertifikat BNSP untuk menjamin kualitas dan keamanan pekerjaan.
Berpeluang Dapat Penghasilan Lebih
Sertifikat kompetensi membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji lebih tinggi atau proyek freelance bernilai besar.
Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP, termasuk akses ke pelatihan/training yang tersedia di seluruh Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam proses sertifikasi dan memberikan pengalaman pelatihan yang komprehensif, mendukung pengembangan keterampilan profesional Anda di segala bidang konstruksi.
Inilah Sertifikat Profesi BNSP Paling Populer Bulan Ini!
Bergabunglah bersama ribuan tenaga kerja tersertifikasi lainnya! Cek skema kompetensi BNSP terpopuler bulan ini dan segera daftarkan diri Anda untuk meningkatkan peluang karier.
Rekomendasi Artikel Terkait Topik Ini
Jelajahi konten lainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan kali ini. Artikel-artikel berikut bisa membantu Anda mendapatkan informasi lebih lengkap, wawasan tambahan, atau sudut pandang yang berbeda.