Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB
Nafa Dwi Arini
1 day ago

Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB

Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB

Gambar Ilustrasi Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB

Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu.
Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PBG, artikel ini akan mengulas mengenai:

  • Apa itu PBG?
  • Bedanya PBG dengan IMB
  • Cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG
  • Sanksi PBG
Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, PBG juga mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG, dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah. Standar teknis ini pun dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.
Meski aturan terbaru mewajibkan pengurusan PBG dalam kegiatan mendirikan bangunan, bukan berarti IMB sudah tidak berlaku sama sekali. Khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan IMB di periode sebelum peraturan terbaru ini keluar, maka IMB masih diakui sah.
 
Baca Juga:

Beda PBG dengan IMB

Pada dasarnya, baik PBG maupun IMB sama-sama merupakan regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Hanya saja keduanya memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan hingga cakupan pengaturannya terkait proses mendirikan bangunan.
Perbedaan yang pertama yaitu terkait dengan tahapan. Beda dengan IMB yang harus diselesaikan pemilik gedung sebelum ia memulai kegiatan mendirikan gedung, PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya.
PBG bukan lagi bersifat izin yang harus dipenuhi jika hendak mendirikan bangunan, namun lebih sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan bangunan tersebut. Dalam hal ini, pemilik gedung bisa langsung membangun, namun kemudian harus melaporkan fungsi bangunannya serta harus menyesuaikan dengan tata ruang di kawasan ia membangun.
Ketentuan tata ruang ini biasanya bisa ditanyakan langsung ke pejabat pemerintahan setempat di lingkup RT/RW. Perbedaan PBG dan IMB tentunya juga dari segi landasan hukumnya. PBG sebagaimana telah dijelaskan, berdasar pada PP 16/2021, sementara IMB diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2005. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
Untuk memperoleh PBG ataupun IMB, pemilik gedung sama-sama harus menyampaikan fungsi bangunan, misalnya hunian, atau untuk aktivitas lainnya. Hanya saja ada sedikit perbedaan pada PBG, di mana pemilik yang kemudian melakukan perubahan fungsi bangunan, harus melaporkan agar tidak dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak menyertakan sanksi.
Perbedaan lainnya, IMB mengatur beberapa syarat administratif bangunan, seperti pengakuan status tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, lalu juga syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sementara dalam PBG, hanya mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan.
 
Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi

Sanksi terkait dengan PBG


Secara garis besar, ada dua hal penting yang dicantumkan dalam PBG, yaitu terkait fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Dua kategori informasi tersebut wajib ada dalam PBG dan menjadi acuan dari bangunan terkait.
Bila informasi dalam PBG dengan kondisi asli bangunan tidak sesuai, maka pemilik gedung bisa dikenai sanksi karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Ada beberapa sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang dalam memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 PP 16/21 berupa:
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan LSF bangunan gedung
  • Pencabutan LSF bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung
Sanksi tersebut sekaligus juga menyasar bagi pemilik gedung yang tidak mengurus atau tidak memiliki PBG. Gedung yang sedang atau telah didirikan tanpa adanya PBG bisa dihentikan pemanfaatannya bahkan dibongkar oleh pihak berwenang.

 

About the author
Nafa Dwi Arini Sebagai penulis artikel di unitkompetensi.com

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Nafa membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Unitkompetensi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

6 Alasan Kamu Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP

Sertifikat BNSP bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata bahwa kamu kompeten dan siap bersaing di dunia kerja profesional. Berikut ini alasannya!

Pengakuan Resmi Negara

Sertifikat BNSP diakui secara nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, menjadikannya bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.

Nilai Tambah di Dunia Kerja

Memiliki sertifikat BNSP akan meningkatkan daya saing kamu dalam melamar pekerjaan dan mendapatkan promosi jabatan.

Berlaku Secara Nasional & Internasional

Karena mengacu pada standar kompetensi, sertifikat BNSP juga dapat diterima di luar negeri, terutama di negara yang punya kerjasama MRA (Mutual Recognition Arrangement).

Meningkatkan Kepercayaan Klien

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kamu menunjukkan profesionalitas dan keandalan kepada mitra bisnis maupun klien.

Syarat Wajib di Banyak Proyek

Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan tenaga kerja bersertifikat BNSP untuk menjamin kualitas dan keamanan pekerjaan.

Berpeluang Dapat Penghasilan Lebih

Sertifikat kompetensi membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji lebih tinggi atau proyek freelance bernilai besar.

Image Description

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP, termasuk akses ke pelatihan/training yang tersedia di seluruh Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam proses sertifikasi dan memberikan pengalaman pelatihan yang komprehensif, mendukung pengembangan keterampilan profesional Anda di segala bidang konstruksi.

Inilah Sertifikat Profesi BNSP Paling Populer Bulan Ini!

Bergabunglah bersama ribuan tenaga kerja tersertifikasi lainnya! Cek skema kompetensi BNSP terpopuler bulan ini dan segera daftarkan diri Anda untuk meningkatkan peluang karier.

Rekomendasi Artikel Terkait Topik Ini

Jelajahi konten lainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan kali ini. Artikel-artikel berikut bisa membantu Anda mendapatkan informasi lebih lengkap, wawasan tambahan, atau sudut pandang yang berbeda.