CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 2
Nafa Dwi Arini
1 day ago

CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 2

CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 2

Gambar Ilustrasi CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 2

21.

Apa tugas dan fungsi DK3N:

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Fungsi :Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

22.

Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:

3 (tiga)tahun sekali.

23.

Mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi :

1.     Lemahnya kontrol :

a.     Program tidak sesuai,

b.     Standard tidak sesuai,

c.     Kepatuhan terhadap standard.

2.     Penyebab dasar:

a.     Faktor pribadi:

o    Kemampuan fisik atau psykologi tidak layak.

o    Kemampuan mental tidak layak.

o    Stress phisik atau psykologi.

o    Stress mental.

o    Kurang pengetahuan.

o    Kurang keahlian.

o    Motivasi tidak layak.

b.     Faktor kerja :

o    Pengawasan/kepemimpinan.

o    Engineering.

o    Pengadaan (puchasing).

o    Kurang peralatan.

o    Maintenance.

o    Standard kerja.

o    Salah pakai/salah menggunakan.

3.     Penyebab langsung:

a.     Perbuatan tak aman;

o    Operasi tanpa otorisasi.

o    Gagal memperingatkan.

o    Gagal mengamankan.

o    Kecepatan tidak layak.

o    Membuat alat pengaman tidak berfungsi.

o    Pakai alat rusak.

o    Pakai APD tidak layak.

o    Pemuatan tdk layak.

o    Penempatan tidak layak.

o    Mengangkat tidak layak.

o    Posisi tidak aman.

o    Service alat beroperasi.

o    Bercanda, main-main.

o    Mabok alkohol, obat.

o    Gagal mengikuti prosedur.

b.     Kondisi tidak aman:

o    Pelindung/pembatas tidak layak.

o    ADP kurang dan tidak layak.

o    Peralatan rusak.

o    Ruang kerja sempit/terbatas.

o    Sistem peringatan kurang.

o    Bahaya kebakaran.

o    Kebersihan kerapihan kurang.

o    Kebisingan.

o    Terpapar radiasi.

o    Temperatur extrim.

o    Penerangan tidak layak.

o    Lingkungan tidak aman.

24.

Apa pengertian K3 berdasarkan a. Filosofi,     b. Keilmuan :

Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.

o    Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.

o    Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.

25.

Apa yang dimaksud dengan a). Hazard,  b). Danger,    c). Risk.

a)    Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

b)    Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.

c)     Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

26.

Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :

Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.

27.

Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :

Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.

28.

Apa yang menjadi dasar SMK3 :

Peraturan Menteri 05/MEN/1996.

29.

Apa tujuan SMK3 ;

Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.

30.

Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :

Audit adalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independenuntuk menentukan suatu kegiatan danhasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Inspeksi adalah melihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3.

31.

Kapan Audit SMK3 dilakukan,

Audit internal dilakukan sekurang-kurangnya 1kali dalam 3tahun. Sedangkan untuk eksternal dilakukan 3 (tiga) tahunsekali.

32.

Apa maksud dan tujuan Audit.

Maksud audit ialah untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system secara sistematis.

Tujuannya adalah menilai efektifitas penerapan system manajemen diperusahaan serta memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangka pengembangan secara terus menerus.

33.

Manfaat Audit bagi perusahaan.

a.     Memberikan suatu evaluasi pelaksanaan K3.

b.     Memberikan tata cara penyelenggaraan system pengawasan mandiri yang terus menerus terhadap sumber bahaya dan K3.

c.     Memberikan indicator kinerja K3.

d.     Memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara efisien.

e.     Memberikan daya saing yang positif terhadap perusahaan.

f.      Menambah kemapuan dalam mempridiksi dan menganalisa potensi bahaya.

g.     Menurunkan kerugian akibatkecelakaan dan penyakit.

h.     Bagi perusahaan dapat meraih penghargaan.

34.

Apa saja tahapan pelaksanan Audit.

a.     Mengkaji informasi laporan hasil audit terdahulu, rencana tindakan yang dilaksanakan dan pengalaman K3 serta pernyataan tujuan dan kebijakan.

b.     Menyiapkan lembaran kerja (check list).

c.     Memahami informasi2 (catatan,prosedur,inspeksi, dan wawancara).

d.     Menyiapkan rekomendasi until didiskusikan.

e.     Menyiapkan rekomendasi akhir.

f.      Melaporkan hasil audit.

35.

Apakah SMK3, wajib bagi semua perusahaan.

Tidak. Hanya perusahaan/tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan memiliki resiko tinggi ditempat kerjanya maka perlu menerapkan SMK3.

36.

Apa bentuk komitmen perusahaan terhadap K3.

a)    Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.

b)    Menyediakan anggaran tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang dapat diperlukan dibidang K3.

c)     Menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab,wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3.

d)    Perencanaan K3 yang terkoordinasi.

e)    Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

37.

Bagaimana membentuk Audit Internal?

a)    Dilaksanakan oleh personil yang independenterdapat bagian yang diaudit.

b)    Personel yang terlatih dan mempunyai pengalaman.

c)     Berjumlah tidak melebihi7 orang dengan komposisi 1 orang mqanajemen, 2 orang anggota P2K3, 2 orang ahli dalam bidang oprasi atau produksi dan 2 orang ahli K3 atau ahli yang lain yang ditunjuk.

38.

About the author
Nafa Dwi Arini Sebagai penulis artikel di unitkompetensi.com

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Nafa membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Unitkompetensi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

6 Alasan Kamu Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP

Sertifikat BNSP bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata bahwa kamu kompeten dan siap bersaing di dunia kerja profesional. Berikut ini alasannya!

Pengakuan Resmi Negara

Sertifikat BNSP diakui secara nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, menjadikannya bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.

Nilai Tambah di Dunia Kerja

Memiliki sertifikat BNSP akan meningkatkan daya saing kamu dalam melamar pekerjaan dan mendapatkan promosi jabatan.

Berlaku Secara Nasional & Internasional

Karena mengacu pada standar kompetensi, sertifikat BNSP juga dapat diterima di luar negeri, terutama di negara yang punya kerjasama MRA (Mutual Recognition Arrangement).

Meningkatkan Kepercayaan Klien

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kamu menunjukkan profesionalitas dan keandalan kepada mitra bisnis maupun klien.

Syarat Wajib di Banyak Proyek

Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan tenaga kerja bersertifikat BNSP untuk menjamin kualitas dan keamanan pekerjaan.

Berpeluang Dapat Penghasilan Lebih

Sertifikat kompetensi membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji lebih tinggi atau proyek freelance bernilai besar.

Image Description

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP, termasuk akses ke pelatihan/training yang tersedia di seluruh Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam proses sertifikasi dan memberikan pengalaman pelatihan yang komprehensif, mendukung pengembangan keterampilan profesional Anda di segala bidang konstruksi.

Inilah Sertifikat Profesi BNSP Paling Populer Bulan Ini!

Bergabunglah bersama ribuan tenaga kerja tersertifikasi lainnya! Cek skema kompetensi BNSP terpopuler bulan ini dan segera daftarkan diri Anda untuk meningkatkan peluang karier.

Rekomendasi Artikel Terkait Topik Ini

Jelajahi konten lainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan kali ini. Artikel-artikel berikut bisa membantu Anda mendapatkan informasi lebih lengkap, wawasan tambahan, atau sudut pandang yang berbeda.